Dua tokoh ini Dukung RUU KUHP

perempuannusantara.com .Jakarta – Dr Jaenullah, akademisi Sekaligus Alumni UIN Raden Fatah, Palembang mengatakan bahwa
rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memuat dua asas kepastian dan keadilan.
Yakni pada saat ada suatu case (kasus), walaupun itu ada di norma, ada di pasal, tapi tidak menunjukkan keadilan, maka hakim memprioritaskan nilai-nilai keadilan.
Menurutnya, keadilan itu menjadi suatu nilai yang hakiki dalam konteks yang ada pada RUU KUHP. Contohnya ada seorang ibu yang mencuri singkong untuk memenuhi kebutuhannya karena lapar. Akan tetapi hakim memutus dia untuk dipidana penjara. Ibu itu kemudian menuntut, dimana rasa keadilannya, hanya karena mencuri singkong mengapa dapat dikenakan hukuman bui.
“Maka pada saat bicara kasus orang yang mengambil (mencuri) singkong, mengambil sandal jepit, hanya ‘kepastian’ dikedepankan. Tapi kalau RUU KUHP ini pendekatan ‘keadilan’, dan hakim bisa memerintahkan tidak perlu pidana penjara,” ujar Jaenullah dalam testimoninya kepada ICF yang bertema “RUUKHP Mampu Memberikan Solusi Keadilan”, Juma’t, 23 September 2022.
Masih menurut Dr Jaenullah Yang juga Sebagai Dosen Pascasarjana di IAIMNU METRO , dikatakannya RUU KUHP juga sejalan dengan konsep pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Pemasyarakatan memberikan ruang kepada si pelaku untuk memperbaiki diri, memberikan suatu tanggung jawab, juga meningkatkan pengetahuan atau keterampilan baginya supaya dapat berguna di masyarakat kelak.
“Oleh karena itu menurut pendapat saya bahwa
RUU KUHP disusun dengan mempertimbangkan tiga hal, yaitu rekodifikasi terbuka, demokratisasi, dan modernisasi. Pada rekodifikasi terbuka, KUHP mengalami perubahan karena kondisi filosofisnya tidak lagi sesuai dengan Pancasila, sosiologis, maupun yuridisnya,” tegasnya.
Dengan demikian ditambahkan Jaenullah kesimpulannya bahwa RUU KUHP mampu memberikan solusi bagi keadilan bagi masyarakat saat ini .
Hilda Andita Wulandari, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jakarta menambahkan bahwa harapan besar terhadap RUU KUHP mampu memberikan solusi dalam penegakan hukum ditanah air.
Menurutnya bahwa dalam RUU KUHP juga diharapkan tidak hanya memberikan efek jera akan tetapi memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun bagi korban
“Tentu ya harapan besar terhadap RUU KUHP ini memberikan rasa keadilan yang kolaboratif ,” terang perempuan yang masih lajang ini. []