Skandal PAPA Mencuat Di Sidang Perkara Amelia Sabara
Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Memunculkan Pertanyaan Terkait "Papa"

Kendari, perempuannusantara | Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.
Sidang ini membuka pintu bagi publik untuk menyaksikan Amelia Sabara (AS) sebagai terdakwa, yang diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim PN Kendari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Amelia Sabara menerangkan bahwa dia menyarankan istri Andi Andriansyah (AA), yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang, untuk bertemu dengan Celine Evangelista, seorang artis ternama ibukota. Celine Evangelista memiliki hubungan dengan salah satu petinggi Jaksa Agung (JA). Sebelum pertemuan dengan Jeklin (istri AA), Amelia Sabara meminta Celine Evangelista mengaku telah menghubungi salah satu JA yang ia sebut sebagai “Papa,” dengan tujuan membantu kasus yang dihadapi AA.
“Saya menginstruksikan Celine agar dia mengatakan sudah menghubungi papa,” kata Amelia Sabara dalam persidangan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari kemudian bertanya lebih lanjut tentang istilah “Papa” yang digunakan. Amelia Sabara menjelaskan bahwa “Papa” merujuk pada Jaksa Agung.
Namun, pertanyaan selanjutnya dari Ketua Majelis Hakim PN Kendari lebih spesifik, mengenai mengapa istilah “Papa” digunakan, dan apakah istilah tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki hubungan personal seperti anak atau istri. Amelia Sabara memastikan bahwa Celine Evangelista bukan anak atau istri dari JA yang dimaksud.
Sehingga, persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan berakhir dengan Amelia Sabara tidak memberikan jawaban yang memadai terkait pertanyaan tersebut. Ketua Majelis Hakim PN Kendari menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa pada pekan depan.
Sebelumnya, Amelia Sabara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi tambang yang sedang ditangani oleh Kejati Sultra. Kasus ini terungkap setelah istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara karena merasa telah dibohongi terkait upayanya untuk mencabut status tersangka AA melalui pertemuan dengan pimpinan Kejaksaan. Meski telah menerima uang senilai Rp6 miliar, AS gagal memenuhi janjinya. (PR/Fjr)