Syarat Berita
Faktual
Fakta berdasarkan kejadian nyata, bukan pendapat atau opini pribadi jurnalis, melainkan pernyataan langsung dari narasumber yang diyakini terpercaya. Opini atau pendapat pribadi reporter yang dicampur adukkan dalam pemberitaan yang ditayangkan bukan merupakan suatu fakta dan bukan karya jurnalistik.
Obyektif
Sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak boleh dibumbui sehingga merugikan pihak yang diberitakan. Reporter dituntut adil, jujur dan tidak memihak, apalagi tidak jujur secara yuridis merupakan sebuah Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Berimbang
Porsi sama, tidak memihak/ tidak berat sebelah. Reporter harus mengabdi pada kebenaran ilmu atau kebenaran berita itu sendiri dan bukan mengabdi pada sumber berita (check, re- check and balance) yang perlu didukung dengan langkah konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.
Lengkap
Terkait dengan rumus umum penulisan berita yakni 5W+1H;
- What: Peristiwa apa yang terjadi (unsurperistiwa)
- When: Kapan peristiwa terjadi (unsurwaktu)
- Where: Dimana peristiwa terjadi (unsurtempat)
- Who: Siapa yang terlibat dalam kejadian (unsurorang/manusia)
- Why: Mengapa peristiwa terjadi (unsur latarbelakang/sebab)
- How: Bagaimana peristiwa terjadi. (unsur kronologisperistiwa).
Akurat, tepat, benar dan tidak terdapat kesalahan menjadi pedoman utama bagi seorang jurnalis dalam membuat sebuah karya jurnalistik, karena akurasi parameter utama penilaian kredibilitas media maupun jurnalis itu sendiri.
Kesimpulan
Berita ialah informasi baru dan penting mengenai suatu peristiwa, keadaan, gagasan, atau manusia yang menarik untuk diketahui masyarakat. Fakta merupakan bahan mentah berita dan menjawab enam pertanyaan dasar berupa 5W+1H. Penulisan berita perlu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, akurasi, kelengkapan, keberimbangan, keadilan atau sikap tidak berpihak, dan kepekaan terhadap semua orang yang berkepentingan. Berita dapat berisi pendapat narasumber tetapi tidak boleh berisi pendapat penulis berita.